1. Penerimaan mahasiswa baru berada di bawah koordinasi PPs Unhas dan dilakukan berdasarkan sistem penerimaan mahasiswa baru yang berlaku di PPs-Unhas. Persyaratan penerimaan mahasiswa secara detail diatur dalam buku Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor (S3) PPs-Unhas serta buku panduan seleksi mahasiswa baru Program Studi S3 Kedokteran Unhas yang telah disosialisasikan melalui berbagai media. Persyaratan pendaftaran mahasiswa baru Program S3 tersebut dapat pula dilihat pada website Program Studi S3 Kedoktran Unhas melalui https://med.unhas.ac.id/S3/pendaftaran-mahasiswa-baru-s3/
2. Mahasiswa baru diterima melalui mekanisme seleksi masuk dan melalui penelusuran lulusan terbaik S2 terkait Ilmu Kedokteran.
3. Seleksi masuk calon mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas lulus IPK S1 dan atau S2 > 3,50 dari program studi yang terakreditasi A oleh BAN-PT untuk S1 dan S2 atau dari luar negeri yang diakui oleh Dikti, dan untuk calon mahasiswa dari bidang yang tidak sama diharuskan mengikuti dan lulus mata kuliah yang ditetapkan oleh program studi, adanya rekomendasi oleh Pembimbing/Promotor/Atasan tentang kelayakan kemampuan akademik pelamar, salinan sertifikat Tes Pengembangan Akademik (TPA) OTO BAPPENAS (Nilai terendah 450) dan salinan sertifikat TOEFL (Nilai terendah 500), serta memiliki publikasi ilmiah. Seleksi juga melalui tes akademik dan wawancara untuk mengetahui kompetensi intelektual dan motivasi calon mahasiswa dan pemeriksaan kesehatan.
4. Seleksi masuk calon mahasiswa baru melalui jalur penelitian (by research) mengikuti syarat di atas disertai syarat tambahan; Sudah memiliki road map penelitian dan memiliki publikasi jurnal internasional minimal 1 sebagai penulis pertama (first author) dan 3 publikasi nasional sebagai penulis pertama, serta ada 1 orang Guru Besar yang menjadi penjamin terhadap keilmuan dan road map penelitian calon mahasiswa tersebut. Penerimaan mahasiswa melalui jalur penelitian diputuskan oleh tim KKD.
5. Sistem pengambilan keputusan: keputusan diambil berdasarkan nilai berbagai komponen seleksi yang dilaksanakan pada rapat Kelompok Kerja Dosen (KKD) yang dipimpin oleh Kepala Program Studi (KPS) kemudian dilanjutkan ke rapat pleno Pascasarjana Unhas. Keputusan dituangkan di dalam SK Rektor Unhas.
